Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers di kantor KPU, pada Senin (15/8) dini hari, mengatakan KPU masih memeriksa berkas 16 partai politik setelah pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 ditutup pada Minggu (14/8) pukul 23.59. KPU akan menuntaskan pemeriksaannya dan menerbitkan berita acara besok. Hasyim menegaskan, partai politik sudah tidak lagi memiliki kesempatan untuk melengkapi berkas pendaftaran seandainya dinyatakan belum lengkap, karena pendaftaran sudah berakhir.
Ada dua kemungkinan, partai politik dinyatakan lengkap dan terdaftar, dan dinyatakan tidak lengkap dan tidak terdaftar. Partai politik yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dapat melanjutkan diri ke tahapan verifikasi administrasi yang akan diumumkan pada 14 September 2023. Khusus partai nonparlemen, seandainya lulus verifikasi administrasi, mereka akan diverifikasi secara faktual sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu.
Partai politik yang berkasnya masih diperiksa KPU adalah Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI), Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Bhineka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kongres, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan.