Sejumlah massa buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, sepanjang Rabu (10/8). Mereka mendesak agar pemerintah mencabut omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Keluarkan klaster Ketenagakerjaan dari Omnibuslaw,” kata Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban kepada Republika, Rabu (10/8). KSBSI juga meminta Presiden Joko Widodo, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut omnibuslaw UU Cipta Kerja tersebut.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengatakan, ada dua tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut. “Mendesak cabut omnibuslaw UU Cipta Kerja dan batalkan RKUHP,” kata Nining dalam aksi itu. Dirinya juga menegaskan tidak akan negosiasi dengan DPR sebelum mereka menyatakan akan mencabut UU Cipta Kerja. Pantauan Republika, masa aksi mulai memadati Kompleks Parlemen Senayan sekitar pukul 12.30 WIB. Massa aksi terlihat dari berbagai organisasi buruh, antara lain Kasbi, KSBSI, SBSI, GSBI, FKI, LEM-SPSI, dan lainnya. Nining mengungkapkan, pihaknya telah mengingatkan DPR terkait dampak buruk UU Ciptaker tersebut terhadap, namun diabaikan. “Tidak ada keuntungan yang didapat kaum buruh dari UU Ciptaker,” katanya.
Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman, UU Cipta Kerja harus dicabut karena telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga menyoroti rencana pemerintah yang akan mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat. Menurutnya sejumlah pasal masih sama dengan apa yang jadi penolakan buruh di tahun 2019. “Pasal-pasal ini sangat terang menyasar hak kebebasan berekspresi dan demokrasi,” ujarnya.