Skenario Irjen Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terungkap. Jenderal bintang dua itu akhirnya menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Sambo lah yang diduga memerintahkan anak buahnya, Bharada E alias Richard Eliezer, untuk membunuh Brigadir J. Dia pula yang menyusun rekayasa penembakan. Dengan terbongkarnya kasus ini, Sang Jenderal kini tak hanya terancam hukuman bui. Dia bahkan berpotensi dipidana mati.
Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022), sebulan setelah kasus kematian Brigadir J bergulir. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Sigit mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar sebelumnya. Setelah memerintahkan Eliezer menembak Yosua, Sambo menembakkan pistol ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak. Adapun pistol yang digunakan untuk menembak ke dinding tersebut ialah milik Brigadir J.
Polisi memastikan, Sambo merupakan sosok yang menyusun skenario penembakan yang berujung pada tewasnya Brigadir J. “Irjen Pol FS (berperan) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto dalam konferensi pers, Selasa. Atas kasus ini, Sambo disangkakan pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.