Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengingatkan usul revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI supaya prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga bisa mempengaruhi profesionalisme militer. “Patut diingat bahwa, perluasan penugasan prajurit untuk tugas sipil dalam jangka panjang akan dapat mempengaruhi profesionalisme TNI itu sendiri, mengingat tugas dan fungsi pokok militer sudah jelas,” kata Anton dalam pernyataan yang diterima Kompas.com, Selasa (9/8/2022). Anton juga menilai jika revisi UU TNI dilakukan untuk menampung usulan supaya prajurit aktif bisa menempati sejumlah posisi di kementerian/lembaga, maka harus dibuat aturan yang terperinci supaya hal itu tidak mengganggu jenjang karir aparatur sipil negara (ASN).
Ketentuan mengenai penugasan anggota TNI di institusi pemerintah sebetulnya sudah diatur dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pada ayat pertama, disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Lalu, pada ayat 2 diatur, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden. Kemudian, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Penempatan itu didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan non departemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen dimaksud. Menurut Anton, peluang perwira TNI untuk menduduki jabatan sipil, selain dari 10 pos itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Akan tetapi, kata Anton, sebelum diangkat untuk jabatan itu maka yang bersangkutan harus melepas status militer aktif.
Usulan revisi UU TNI itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut Luhut, ada syarat yang harus diterapkan supaya prajurit aktif TNI bisa menempati posisi di kementerian/lembaga. Menurut Luhut, jika itu terwujud, tidak ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu sehingga kerja TNI AD semakin efisien. Para perwira tinggi AD, kata pensiunan jenderal itu, nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarir di luar institusi militer. “Sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD, bisa saja tidak KSAD tapi dia di kementerian,” ujar Luhut. Ia menambahkan, ketentuan yang ia usulkan itu sudah berlaku bagi perwira aktif Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian/lembaga.