Sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2011-2021, akan segera digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga terdakwa.
“Dalam perkara dugaan tipikor pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangannya, Rabu (3/8). Ketut menyebut proses pelimpahan berkas sudah dilakukan pada Rabu (3/8) ini. Adapun tiga terdakwa yang segera diadili, yakni Captain Agus Wahjudo, Albert Burhan dan Setijo Awibowo.
Pada 27 Juni, penyidik Kejagung menambah dua tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya, Direktur Utama Garuda periode 2005-2014 Emirsyah Satar. Dia ditersangkakan bersama Soetikno Soedarjo selaku mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut Emirsyah dan Soetikno harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka atas pengadaan yang merugikan negara. Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian kerugian keuangan negara dalam kasus Garuda mencapai Rp8,8 triliun.