Kenaikan PPN 1 Persen Sumbang Rp13,95 T ke Kantong Negara

Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen per April 2022 menambah pemasukan negara Rp13,95 triliun dalam total penerimaan pajak hingga Juni 2022. Secara rinci, sejak PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen, penerimaan pajak pajak April bertambah Rp1,96 triliun. Pada Mei, tambahan penerimaan pajak naik menjadi Rp5,74 triliun, dan pada Juni senilai Rp6,25 triliun. Sehingga jika diakumulasi, total tambahan penerimaan pajak dari kenaikan PPN sebesar 1 persen senilai Rp13,95 triliun.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kenaikan PPN ini menjadi pertanda ekonomi dalam negeri semakin kuat. Secara keseluruhan, penerimaan pajak hingga Juni 2022 tercatat sebesar Rp868,3 triliun meningkat 55,7 persen dibandingkan Juni 2021. Dari total penerimaan ini, PPN & PPnBM tercatat memberikan kontribusi senilai Rp300,9 triliun atau tumbuh 38,2 persen (year on year). Untuk PPN dalam negeri hingga Juni tercatat sebesar Rp168,44 triliun atau meningkat 61,6 persen (yoy). PPN impor tercatat senilai Rp120,72 triliun atau meningkat 48,4 persen.

Search