Tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu telah dimulai kemarin (1//8/2022). Pada hari pertama, ada sembilan partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024. Sembilan partai tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PK), Partai Reformasi (PR), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Ketua Divisi Bidang tekni KPU, Idham Holik, mengatakan KPU telah menerima pendaftaran yang disampaikan oleh pimpinan parpol yang bersangkutan, dan langsung dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen. Berdasarkan hasil pengecekan, dari sembilan parpol yang telah mendaftar, enam parpol (PDIP, PKS, PKP, Perindo, NasDem, dan PBB) sudah memiliki dokumen lengkap.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan ada dua kemungkinan terkait kelengkapan dokumen yang diserahkan ke KPU. Pertama, dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, maka KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan partai tersebut didaftar. Kedua, jika dokumen persyaratannya tidak lengkap atau belum lengkap, maka KPU berita acara belum diterbitkan dan partai politik bersangkutan dapat melengkapi dokumennya sampai batas akhir pendaftaran partai politik yaitu pada 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB.