Keputusan pemerintah menaikkan tarif masuk Pulau Komodo menuai protes dari asosiasi pelaku wisata dan individu pelaku wisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bentuk protes dilakukan dengan menghentikan aktivitas pariwisata di kawasan wisata itu dampak dari rencana kenaikan tiket masuk Pulau Komodo mencapai Rp 3,7 juta per orang pada 1 Agustus 2022.
Aksi tersebut sebagai bentuk protes penolakan pelaku pariwisata di Manggarai Barat terkait kebijakan kenaikan harga tarif masuk Taman Nasional Komodo oleh Pemerintah Provinsi NTT. Pelaku wisata di Manggarai Barat menilai, kehadiran PT Flobamor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah NTT sangat memonopoli sektor pariwisata di Manggarai Barat. Hal itu menyebabkan kemiskinan bagi seluruh pelaku pariwisata serta masyarakat di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sony Zeth Libing, menegaskan, Pemerintah NTT tetap memberlakukan tiket masuk ke Pulau Komodo dan Padar sebesar Rp 3,75 juta sekalipun ada penolakan dengan tarif baru yang mulai diberlakukan mulai hari ini (1 Agustus 2022). Pemerintah NTT meminta aksi protes tidak diikuti boikot berbagai fasilitas umum karena memiliki dampak negatif terhadap pembangunan sektor pariwisata superpremium Labuan Bajo. Menurut dia, tindakan pemboikotan fasilitas wisata merupakan suatu tindakan bunuh diri dalam pembangunan wisata di Labuan Bajo karena mengganggu kenyamanan wisatawan yang datang berkunjung.