Mantan bupati Tanah Bumbu Mardani Maming akhirnya memenuhi janjinya mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mardani tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Mardani datang ditemani dengan kuasa hukumnya, salah satunya yakni Denny Indrayana. Saat tiba, Mardani sempat menyampaikan kepada awak media bahwa ia dan kuasa hukumnya telah mengirimkan surat konfirmasi mengenai pemeriksaannya kepada penyidik KPK. “Hari Selasa tanggal 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO, padahal saya dan kuasa hukum sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022,” kata Mardani.
Mardani menyerahkan diri ke KPK sehari setelah kalah di sidang praperadilan. Pada Rabu (27/7), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Mardani terhadap status tersangkanya. Untuk diketahui, KPK sudah menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron terhadap Mardani Maming. Penetapan status buron itu didahului dengan penetapan status tersangka Mardani Maming dalam kasus dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghargai kedatangan Mardani Maming. “Tentu KPK hargai kedatangan DPO KPK dimaksud,” kata Ali di Jakarta, Kamis. “Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri, baik pada proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku.”