Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandes mengidentifikasi empat implikasi penataan ulang daerah pemilihan (dapil) baru di tiga daerah otonomi baru Papua. Implikasi pertama adalah penataan ulang dapil di Papua dari satu menjadi empat dapil sehubungan dengan penambahan tiga provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Implikasi kedua adalah alokasi kursi DPR RI yang semula 10 bertambah menjadi 12 kursi. UU Pemilu Pasal 187 ayat (2) menyatakan bahwa jumlah kursi setiap dapil paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 10 kursi.
Ketiga, jumlah anggota DPD RI bertambah, sebelumnya 136 menjadi 148 kursi. Hal ini mengacu pada Pasal 186 UU Pemilu yang menyebutkan anggota DPD untuk setiap provinsi sebanyak empat orang. Keempat, tahapan pemilu 2024, seperti persyaratan dan pendaftaran parpol peserta pemilu harus memiliki struktur organisasi kepengurusan di setiap provinsi, khususnya bagi tiga DOB Papua. Keberadaan para wakil rakyat Papua merupakan salah satu cara mengawal program strategis pembangunan Papua.