Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil tim forensik Polri yang mengotopsi jasad Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (25/7/2022). Adapun Brigadir J adalah polisi yang tewas diduga akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadivpropam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli. Dalam pemanggilan ini, Komnas HAM mencocokkan berbagai keterangan dari keluarga maupun ahli yang telah diperoleh sebelumnya dengan data yang dimiliki tim forensik Polri.
Komnas HAM menyebutkan bahwa Polri memberikan data komprehensif dalam pertemuan itu. Salah satu data paling krusial yakni foto lengkap keadaan jasad Brigadir J sebelum diotopsi dan dimandikan, maupun setelahnya. Komisioner bidang pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, meyakini bahasa luka pada tubuh Brigadir J merupakan bukti awal yang penting untuk mengungkap kasus ini. Komnas HAM mengaku telah sampai pada dugaan yang kian mengerucut soal waktu kematian dan jenis luka yang menewaskan Brigadir J, termasuk kemungkinan sudut-sudut tembakan, dan siap bergerak ke ranah lain.
Anam menyebutkan bahwa Komnas HAM memiliki cara tersendiri untuk menyelidiki dan mendalami kasus penembakan di rumah dinas Sambo. Oleh karena itu, hingga sekarang, Komnas HAM belum melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). Komnas HAM pilih fokus terhadap “bahasa luka” di jasad Brigadir J, sebelum mengembangkannya ke soal lain. Bahasa luka menjadi bukti mentah untuk diuji secara mandiri oleh Komnas HAM, alih-alih mendasari penyelidikan pada konstruksi kasus pihak lain. “Kami bilang kami lakukan proses ini dengan skenario Komnas HAM sendiri. Kami punya logika sendiri, kami punya jalan sendiri. Dan kami bisa diuji barengan, bagaimana prosesnya,” ucap Anam. “Tugas Komnas HAM membuat terang peristiwa ini. Kapan terjadi kematian, penembakan, dan lain sebagainya,” ujarnya.