Pakar Hukum dan Sosial Andri W Kusuma menilai pendaftaran Citayam Fashion Week sebagai merek dagang di Kementerian Hukum dan HAM seharusnya ditolak. Meskipun, dia mengakui pendaftaran itu sah dilakukan. Andri menyampaikan, bahwa nama suatu wilayah harusnya tidak bisa didaftarkan sebagai merek. Hal itu karena tidak mungkin juga Citayam yang merupakan salah satu wilayah di Indonesia diklaim milik satu pihak.
“Jadi prinsipnya siapapun boleh daftar dan Direktur Merek tidak bisa menolak wajib menerima setiap pengajuan pendaftaran merek, akan tetapi pada tahap pemeriksaan harus lebih teliti karena yang didaftarkan ini mengandung unsur nama wilayah, saran atau pendapat pribadi saya harusnya ditolak,” kata Andri.
Ketika ditanyakan mengenai kemungkinan untuk menggugat pendaftaran itu, menurut Andri hal itu belum bisa dilakukan, karena secara hukum merek tersebut belum terdaftar. Hal yang dapat dilakukan, jika memang tidak setuju, warga Citayam dapat mengajukan surat keberatan kepada Direktur Merek.