Pakar teknologi informasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Ridi Ferdiana menilai sanksi pemblokiran oleh pemerintah bagi pelanggar regulasi terkait pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat sudah tepat.
Ridi menuturkan tujuan dari kewajiban PSE adalah mendata serta melakukan tatakelola layanan elektronik agar memiliki dasar yang baik. Pada saat sistem informasi berbasis elektronik menjadi hal yang pervasive atau menyatu dalam kehidupan sehari-hari maka, kata dia, pengaturan tersebut menjadi sangat penting.
Penegakan aturan itu, ujar dia, perlu diimbangi dengan keandalan sistem PSE dalam menerima pendaftaran sehingga efisien dan tidak menyulitkan perusahaan. Sinergi aturan pemerintah dan lingkungan yang nyaman dalam berbisnis, menurut dia, akan mendorong kasus-kasus pemblokiran tidak terjadi.