Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian formil Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) terhadap UUD 1945 yang diajukan sejumlah pihak. Adapun tiga perkara pengajuan formil yang ditolak, yakni perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Abdullah Hehamahua. Lalu, perkara Nomor 36/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah (UIN) Jakarta Azyumardi Azra dan perkara Nomor 49/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Phiodias Mathias. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (20/7).
Hakim Konstitusi Aswanto yang membacakan pertimbangan hukum, menyatakan MK juga menolak permohonan provisi untuk menjatuhkan putusan sela. Pemohon perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 ingin MK agar memerintahkan pada pemerintah untuk menunda kebijakan, serta aturan turunan dari UU IKN sampai adanya putusan akhir.
MK juga berpendapat bahwa mengubah undang-undang akan jauh lebih sulit, daripada mengubah peraturan pelaksana. Sepanjang peraturan pelaksana tidak bertentangan dengan peraturan yang mendelegasikannya, UU IKN dinilai tidak menyalahi konstitusi. Di lain sisi, pemohon juga mempersoalkan pendanaan IKN yang dikhawatirkan mengganggu pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19. MK menganggap alasan itu tidak berkorelasi dengan konstitusionalitas pembuatan UU IKN