Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kerja cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dari jabatannya dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua alias Brigadir J. “Sudah saatnya penanggung jawab Tim Khusus Polisi Tembak Polisi, Komjen Gatot Eddy Pramono yang juga Wakapolri sekaligus pejabat sementara Kadiv Propam Polri harus memeriksa semua anggota Propam Polri dan anggota Polres Jakarta Selatan yang terlibat dalam penanganan kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yoshua Hutabarat,” kata IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Juli 2022.
Hal ini dilakukan, kata Sugeng, jika Tim Khusus Internal Polri mengikuti arahan Presiden Jokowi yang menyatakan kasusnya harus dituntaskan, jangan ditutupi, terbuka, dan jangan sampai ada keraguan dari masyarakat. Menurutnya, penelusuran keterkaitan adanya anggota Polri dalam penanganan kasus ini juga perlu dilakukan oleh Kompolnas dan Komnas HAM yang sudah mendapatkan bahan dari masyarakat. Dengan mencuatnya kejadian di rumah Irjen Ferdy Sambo, ujar dia, maka Kapolres Metro Jakarta Selatan dan anggota di Divisi Propam Polri turut serta berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, keterlibatan anggota Propam Polri hingga mengantar jenazah ke rumah duka di Jambi, termasuk adanya campur tangan saat adik kandung almarhum Brigadir J dipaksa menandatangani hasil otopsi. Pasalnya, kejanggalan dalam penanganan kasus polisi tembak polisi muncul ketika jenazah yang tiba di rumah duka di Jambi, tidak boleh dibuka oleh keluarga. Kemudian, pihak kuasa hukum keluarga menyatakan bahwa adik Brigadir J dilarang komandannya untuk melihat proses autopsi. Bahkan, adiknya dipaksa untuk tanda tangan hasil autopsi.