Bawaslu Nyatakan Tak Bisa Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dalam Kasus Zulkifli Hasan

Anggota Bawaslu, Puadi, mengatakan bahwa Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022, tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Keputusan tersebut ditetapkan setelah melakukan kajian mendalam terhadap laporan yang masuk.

Berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Kemudian, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, hingga saat ini belum ada peserta pemilu 2024 yang ditetapkan KPU. Sehingga, perbuatan terlapor sebagaimana yang dilaporkan, belum bisa dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye Pemilu.

Search