Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan massa buruh di Jakarta bakal menggelar unjuk rasa di Balai Kota dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini, Rabu (20/7), mulai pukul 10.00 WIB. Aksi itu dilakukan buntut putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Said Iqbal meminta Anies sebagai Gubernur DKI untuk melakukan banding atas putusan tersebut. Ia menilai jika Anies tidak melakukan banding berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku tidak mempersoalkan rencana buruh. Menurutnya, sah-sah saja apabila buruh ingin menyampaikan aspirasinya. Riza menegaskan saat ini pihaknya masih mempelajari putusan PTUN dan masih mempertimbangkan apakah DKI bakal mengajukan banding atau tidak.