Jaksa Agung Dorong Pembentukan Payung Hukum Restorative Justice

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mendorong terbentuknya payung hukum bersama terkait penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Sebab, mekanisme itu tidak hanya diatur oleh Kejaksaan, tapi juga lembaga hukum lain seperti Polri maupun Mahkamah Agung. Menurut Burhanuddin, saat ini belum ada keseragaman mengenai pendekatan RJ dalam sistem peradilan pidana. Hal tersebut dinilai akan mengesampingkan konsepsi negara hukum yang diatur dalam konstitusi, sebab masing-masing institusi memiliki pandangan.

Pada institusi Kejaksaan, RJ diatur berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15/2020 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18/2021. Kepolisan mengatur RJ melalui Peraturan Polri Nomor 8/2021. Adapun Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Badan Peradilan Umum MA Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020. Ketua Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana (Persada) Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menilai aturan-aturan tersebut masih bersifat sektoral dan belum tersinkron. Hal itu ditandai dengan perbedaan definisi maupun jenis perkara pidana yang bisa diselseaikan melalui RJ dari masing-masing aturan.

Sementara itu, peneliti kebijakan publik dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Andreas Nathaniel Marbun menilai pelaksanaan RJ selama ini berfoks pada perebutan kewenangan antarlembaga, alih-alih memikirkan kebutuhan korban. IJRS, lanjutnya, bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (Leip) saat ini terlibat dalam Konsorsium Restoratif Justice dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Search