Buntut Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, dan Alasan Kapolri

Kasus polisi menembak sesama polisi yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membuat Polri mendapat cecaran dari berbagai pihak. Polri diminta menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) lantaran banyak kejanggalan dalam tewasnya Brigadir J sebagai ajudan Sambo. Teranyar, keluarga Brigadir J yang diwakili oleh kuasa hukum mereka mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberi atensi agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Sambo.

Hingga akhirnya, Jenderal Sigit memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya pada Senin (18/7/2022) malam. Kapolri yang didampingi oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Asisten bidang SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada, dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengumumkan penonaktifan Sambo tersebut. Dalam momen itu, Sigit langsung menunjuk Wakapolri Komjen Gatot untuk mengisi kekosongan posisi Kadiv Propam. Gatot ditunjuk sesaat setelah Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya.

Kapolri mengungkapkan, ia menonaktifkan Ferdy Sambo demi menjaga obyektivitas dan transparansi proses penyelidikan.  “Ini tentunya juga untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait dengan masalah komitmen untuk menjaga obyektivitas, transparansi, dan akuntabel ini betul-betul bisa kita jaga,” kata dia. Menurut Sigit, penyidikan terkait kematian Brigadir J harus tetap terjaga obyektivitasnya.

Search