Legalisasi Ganja Medis, Komis III: Pembahasan RUU Narkotika dalam Tahap Persiapan

DPR akan mulai melakukan pembicaraan mengenai Rancangan Undang-Undang atau RUU Narkotika di tingkat panitia kerja atau Panja. “Sampai saat ini pembahasan di tingkat Panja belum dilakukan. Namun, direncanakan akan mulai dilakukan pada masa sidang berikutnya. Saat ini seluruh fraksi melakukan persiapan masing-masing,” kata Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta kepada Tempo, Ahad, 17 Juli 2022.

Wayan Sudirta juga menanggapi soal rencana legalisasi ganja untuk medis dalam RUU tersebut. Menurut dia, DPR telah menggelar pertemuan dengan beberapa pihak seperti Santi Wirastuti, Singgih Tomi Gumilang, dan Yayasan Sativa Nusantara. “Intinya mereka meminta agar terdapat legalisasi ganja untuk keperluan medis. Mereka memberikan bukti-bukti penelitian dari sisi kesehatan,” kata dia. Dia mengatakan anggota Komisi III pada saat itu memang menanggapi secara positif dan menerima masukan tersebut. Namun, masih perlu diadakan diskusi lebih lanjut dengan seluruh pihak. “Beberapa anggota, saat ini yang saya ketahui, sepakat bahwa perlu adanya keseimbangan antara perspektif kesehatan dan penegakan hukum karena selama ini lebih mengedepankan penegakan hukum, sehingga tidak efektif dan berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Ia mengaku pernah menyampaikan pendapat dalam rapat tersebut bahwa saat ini, ganja masuk dalam Pasal 6 UU Narkotika dan apabila perlu, nantinya dapat dipindahkan menjadi narkotika golongan 2 atau 3 atau sesuai dengan keperluan dan pengaturannya. Adapun aturan hukum untuk mengubah penggolongan ganja seperti yang terjadi saat ini terdapat dalam penjelasan Pasal 6 Ayat 3 yang menyatakan perubahan penggolongan narkotika adalah penyesuaian penggolongan narkotika berdasarkan kesepakatan internasional dan pertimbangan kepentingan nasional.

Search