Tiga Kasus Pelanggaran HAM Berat di Aceh Diserahkan ke Jaksa Agung

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh menyatakan sebanyak tiga kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tanah Rencong sudah diserahkan ke Jaksa Agung selaku penyidik untuk kemudian dapat ditindaklanjuti. Total ada lima kasus pelanggaran HAM berat di Aceh. “Dari lima kasus pelanggaran HAM berat di Aceh, tiga di antaranya sudah kami serahkan ke Jaksa Agung,” kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama, di Banda Aceh, Kamis (14/7/2022).

Sepriady menyebutkan, tiga kasus peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diserahkan ke Jaksa Agung tersebut, yakni peristiwa Simpang KKA (Simpang Kraft) Aceh Utara, peristiwa Rumoh (Rumah) Geudong di Kabupaten Pidie, dan peristiwa Jambo Keupok di Kabupaten Aceh Selatan. Sedangkan dua kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang belum diselesaikan, yakni peristiwa di Kabupaten Bener Meriah dan kasus penembakan di Bumi Flora, Kabupaten Aceh Timur.

Sepriady menuturkan, kasus pelanggaran HAM berat memang harus disinergikan dengan pengadilan dan pengungkapan kebenaran lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Keterlibatan KKR penting karena tidak semua kasus diproses melalui pengadilan, melainkan juga ada pengungkapan kebenaran yang diakhiri dengan rekonsiliasi.

Search