Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) dengan tema “Refleksi Nilai Pancasila dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” yang di moderatori langsung oleh Wakil Kepala BPIP Karjono di Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (13/7).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menceritakan kesulitannya dalam menyusun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, Indonesia dengan masyarakatnya yang beragam memberi tantangan tersendiri dalam penyusunan KUHP. Keragaman latar belakang ini kerap memicu pro dan kontra, Menurut Wamen Edward, isi KUHP di seluruh dunia sama, namun yang membedakan antara negara satu dengan negara yang lainnya ada pada tiga isu, yaitu kejahatan politik, kejahatan kesusilaan dan penghinaan.
Senada dengan itu, Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dhahana Putra yang juga sebagai narasumber mengucapkan terima kasih atas adanya kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun tersebut. Menurut Dhahana, tindak pidana saat ini menganut asas legalitas dan the living law. Ia menyatakan RUU KUHP bukan hanya membicarakan sanksi berupa penjara saja tetapi juga berkaitan dengan pembinaan pelaku pidana.