Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak menetapkan tenggat waktu dalam mengusut kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Komnas HAM bekerja hingga bisa ditarik kesimpulan dari insiden berdarah itu. “Bagi Komnas HAM, ujung dari pekerjaan adalah penarikan kesimpulan apakah peristiwa ini pelanggaran HAM atau tidak,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Kamis (14/7).
Anam mengatakan nantinya Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasi. Isinya terkait fakta-fakta yang didapat dan hal-hal yang harus dilakukan Polri. Namun, hingga saat ini, Komnas HAM belum mengantongi alat bukti, baik CCTV maupun hasil autopsi. Anam mengatakan penyelidikan Komnas HAM baru proses awal. Meski belum melihat hasil autopsi, Anam mengaku telah mempelajari kondisi korban dari info yang berseliweran soal luka yang dialami Brigadir Yosua. Menurutnya, kasus seperti itu bukan baru kali ini ditangani Komnas HAM.
Komnas HAM dilibatkan dalam tim gabungan pengusutan kasus penembakan Brigadir Yosua. Namun, Komnas HAM memastikan pelibatan itu tidak menjadi penghalang dalam bekerja.