Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan kebijakan pengaturan tempat duduk wajib untuk seluruh angkutan kota alias angkot di Ibu Kota. Saat ini terdapat 2.100 angkot yang terintegrasi dengan JakLingko dan sekitar 4 ribu angkot biasa.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) penerapan kebijakan tersebut. Setelah petunjuk ini terbit, Dinas Perhubungan bakal menyosialisasikan kepada operator dan jajarannya untuk melakukan pengawasan. Nantinya penumpang wanita bakal diprioritaskan duduk di sisi kiri angkot dengan kapasitas empat orang. Sementara penumpang pria mendapat jatah duduk di sisi kanan angkot berkapasitas enam orang.
Dia menambahkan kebijakan tersebut diberlakukan lantaran terjadi pelecehan seksual di angkot belum lama ini. Syafrin menganggap perlunya langkah mitigasi agar kejadian serupa tak terulang. Jika ternyata terjadi pelecehan seksual lagi di angkot, pramudi diimbau agar memberhentikan kendaraannya.