KPU akan membuka masa pendaftaran partai politik menjadi peserta Pemilu 2024, mulai 1-14 Agustus 2022. KPU akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan yang diamanatkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk memeriksa kegandaan anggota parpol. Penilaian yang akan dilakukan adalah kelengkapan dokumen, verifikasi administrasi, serta kemudian klarifikasi kepada parpol jika ada persoalan. Dalam melakukan verifikasi administrasi, KPU juga akan memeriksa kegandaan anggota partai politik yang kerap menjadi permasalahan. Dalam melakukan klarifikasi atas ditemukannya kegandaan itu, KPU akan meminta surat pernyataan dari partai politik hingga nama yang bersangkutan.
Proses pendaftaran parpol menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu. Dashboard Sipol juga diberikan aksesnya kepada Bawaslu agar dapat menjalankan kewenangannya melakukan pengawasan. Per Kamis (07/07), jumlah partai politik calon peserta pemilu yang memiliki akun pada Sipol sebanyak 35 parpol nasional dan tujuh parpol lokal Aceh.