Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan domestik. Persyaratan tersebut rencananya diberlakukan mulai 17 Juli di seluruh moda transportasi. Vaksin booster sebelumnya pernah dijadikan syarat bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022. Aturan wajib booster bakal kembali diterapkan menyusul adanya tren kenaikan kasus Covid-19 global akibat munculnya subvarian omicron BA.4 dan BA.5, sementara capaian vaksinasi penguat di Tanah Air masih rendah.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, kasus harian pada tahun ini sempat berada di bawah 1.000 kasus per hari pada medio pertengahan April hingga pertengahan Juni. Namun setelah itu, kasus harian berada di atas 1.000 kasus. Adapun per Ahad (10/7), kasus harian tercatat sebanyak 2.576 kasus.
Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menilai, kebijakan wajib booster merupakan langkah yang tepat. Apalagi, saat ini ada masyarakat yang mulai tidak peduli atau tidak mengetahui pentingnya vaksin booster untuk kesehatan.