Sidarto Danusubroto, Anggota Wantimpres menjadi keynote speaker pada FGD Institut Studi Transportasi dengan tema “Peningkatan Kepatuhan Registrasi dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Transportasi yang Tertib dan Berkeselamatan”, di hotel JS Luwansa, Jakarta (08/07/2022). Turut hadir Direktur Jasa Marga dan sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait lainnya, termasuk Irjen Pol. Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri, yang bertindak selaku pemantik diskusi.
Sidarto Danusubroto, menyampaikan setiap warga negara, memiliki hak dan kewajiban yang bersifat kausalitas sehingga tidak mungkin hanya memiliki hak tanpa kewajiban, atau sebaliknya hanya dituntut melaksanakan kewajiban tanpa diberi hak. Orang yang telah memenuhi kewajibannya, akan mendapatkan haknya, sebaliknya, seseorang yang sudah menerima hak, harus menjalankan kewajibannya.
Hampir seluruh negara di dunia memiliki kebijakan untuk mengenakan pajak kepada rakyatnya. Di Indonesia, kewajiban membayar pajak diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 yang menegaskan: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Harus kita pahami bahwa pajak yang dipungut oleh negara atau pemerintah dari rakyatnya akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan lainnya. Hubungan kausalitasnya adalah: Pemerintah berhak memungut pajak dari rakyat, dan berkewajiban untuk mengembalikannya dalam bentuk pembangunan dan pelayanan kepada rakyat, sementara rakyat berkewajiban membayar pajak kepada negara dan berhak menuntut pelayanan dan hasil-hasil pembangunan dari negara atau pemerintah.
Jika kita cermati, khususnya semenjak Pemerintahan Presiden Joko Widodo, demikian banyak pembangunan yang telah dilakukan dari hasil pajak. Pembangunan infrastruktur menjadi prioritas pemerintah yang mencakup berbagai bidang seperti jalan nasional, jalan tol, jembatan, rel kereta api, pelabuhan laut (tol laut), bandara, perumahan, irigasi, bendungan, embung, sistem penyediaan air minum, sanitasi, pembangunan pos lintas perbatasan negara, dan sebagainya karena dianggap akan meningkatkan konektivitas dan merangsang daya saing antar daerah di seluruh Indonesia dan meningkatkan efisiensi logistik serta dapat mendorong persaingan produk dalam negeri dengan produk luar negeri. (TM).