Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung penuh upaya paksa penangkapan terhadap tersangka kejahatan asusila Moch Subchi Azal Tsani alias Bechidi Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur. “LPSK mengapresiasi upaya paksa yang dilakukan Polda Jatim untuk menangkap Moch Subchi Azal Tsani,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan Bechi tersebut diketahui telah berjalan lebih dari dua tahun. Awalnya, kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Jombang dengan Nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG. Dalam prosesnya, perkara itu kemudian diambil alih Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Sebelum menangkap paksa Bechi, polisi telah mengutamakan tindakan persuasif kepada tersangka. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga polisi melakukan penangkapan paksa.
Berdasarkan informasi dari korban, pihak korban kerap mendapatkan ancaman dari pelaku.Hal itu cukup beralasan mengingat pelaku merupakan putra dari tokoh agama sekaligus pemilik ponpes dengan pengikut cukup banyak di daerah tersebut. Dalam kondisi darurat kekerasan seksual seperti saat ini, lanjutnya, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual penting dilakukan apalagi setelah lahirnya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bahkan, hal tersebut menjadi pertaruhan tersendiri bagi aparat hukum di mata masyarakat karena wibawa polisi sangat ditentukan dari seberapa kuat negara menegakkan keadilan kepada korban kejahatan, tegas Susilaningtias