Pimpinan MPR Sepakat Hidupkan PPHN Tanpa Amandemen UUD 1945

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo memastikan bahwa lembaganya tidak akan melakukan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam periode ini. “Menghadirkan PPHN melalui ketetapan MPR dengan perubahan terbatas UUD 1945 atau amendemen, kan selama ini dicurigai akan ditunggangi dan lain seterusnya, sehingga saat ini sulit untuk kita realisasikan. Itu jadi keputusan pimpinan MPR dengan diterimanya laporan Badan Pengkajian,” ujar Bambang usai rapat gabungan Pimpinan MPR dengan Badan Pengkajian MPR secara tertutup, Kamis, 7 Juli 2022.

Ketua Badan Pengkajian MPR, Djarot Saiful Hidayat mengatakan keputusan tersebut otomatis menutup spekulasi soal perpanjangan masa jabatan presiden dan sebagainya. “Sudah tertutup, supaya tidak ada spekulasi, tidak ada salah sangka, tidak ada macam-macam anggapan dan saling mencurigai sesama kita,” ujar Djarot. Politikus PDIP itu mengatakan selanjutnya akan dibentuk panitia adhoc khusus untuk mendalami substansi penyusunan PPHN berikut bentuk payung hukumnya. Sebelumnya ada tiga opsi yang diajukan Badan Pengkajian untuk PPHN, yakni amendemen konstitusi UUD 1945, Ketetapan MPR yang juga mengharuskan amendemen terbatas, dan lewat undang-undang. Tim Perumus Badan Pengkajian MPR merekomendasikan opsi ketiga. 

Namun dalam rapat hari ini, belum diputuskan bentuk hukum PPHN. Hasil laporan Badan Pengkajian MPR akan dibawa ke kesepakatan konvensi ketatanegaraan. “Untuk dasar hukum yang lebih kuat lagi, nanti kita tugaskan MPR periode berikutnya untuk melakukan kajian UUD secara menyeluruh.”

Search