Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa payung hukum untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua untuk Pemilu 2024 harus dibuat selambatnya akhir 2022. Sebab, payung hukum tersebut harus segera disahkan, jika pemerintah akan melibatkan pengisian wakil rakyat dari tiga provinsi baru Papua pada Pemilu 2024. “Kalau timeline KPU, yang namanya penataan dapil kan Oktober 2022 sampai Februari 2023. Kalau ada daerah baru, dapil baru, harusnya pengaturannya sudah selesai di akhir 2022,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asyari, Rabu (6/7).
Apabila revisi DOB Papua terlambat dari tenggat waktu yang diberikan KPU, pihaknya akan tetap mengikuti Undang-Undang (UU) yang berlaku. “Masih ada UU yang berlaku. Jaadi KPU tinggal mengikuti,” jelas Hasyim. Terkait mekanisme perppu atau revisi UU imbas adanya DOB Papua, Hasyim menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah. “Soal mekanisme, kami serahkan ke pembentuk UU. Kami kan pelaksanaan UU. Apa kata UU, akan kami laksanakan,” tuturnya.
Sebelumnya, KPU menyebut Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua berpeluang untuk turut serta dalam Pemilu 2024 mendatang. Tiga Provinsi baru Papua bisa ikut dalam pesta demokrasi, jika RUU DOB Papua dalam waktu dekat disahkan menjadi UU.