Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, masyarakat akan semakin sulit memiliki rumah, baik secara tunai atau kredit di tengah tren kenaikan suku bunga acuan. Seperti diketahui, suku bunga acuan di beberapa negara mulai mengalami kenaikan, sejalan dengan meningkatnya inflasi, yang pada akhirnya akan berdampak terhadap tingginya suku bunga di sektor perumahan.
Menghadapi situasi ini, pemerintah akan membantu masyarakat yang berpendapatan rendah untuk bisa mendapatkan rumah. Misalnya saja adanya insentif pembelian rumah untuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan pengenaan PPN 1% final untuk rumah sederhana dan sangat sederhana.
Pemerintah sendiri telah resmi memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) rumah sebesar 50% dari atas penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2-5 miliar. Insentif ini akan berlaku hingga 30 September 2022.