Pemerintah akan menyisir izin yang telah diberikan kepada lembaga pengumpul sumbangan berupa uang dan barang usai menemukan kejanggalan yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sejauh ini, Kementerian Sosial telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dimiliki ACT.
Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, mengatakan pemerintah melakukan itu sebagai tindakan responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Termasuk ACT yang melanggar ketentuan. Pemerintah mencabut izin pengumpulan uang dan sumbangan ACT lantaran ada ketentuan yang dilanggar yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Pencabutan izin ACT sendiri telah dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022. Ditandatangani oleh Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendi pada 5 Juli 2022.