Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa vaksin booster untuk syarat mobilitas akan diberlakukan maksimal dua pekan ke depan. Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat untuk mobilisasi masyarakat ke area publik,” ujar Luhur, dikutip dari AntaraNews, Selasa (5/7/22).
“Tak hanya itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan vaksin booster sebagai syarat untuk perjalanan darat, udara, maupun laut, yang akan dimaksimalkan dua minggu lagi,” sambungnya.