Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua pekan lagi. Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.
Penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster. Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.
Pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, serta pemerintah daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan juga tracing (pelacakan). Hal itu dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya.