Mayoritas fraksi di Komisi II DPR disebut telah sepakat agar Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatur Pemilu di tiga provinsi baru di Papua dan IKN. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai penerbitan Perppu lebih cepat ketimbang harus merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Padahal, aturan hanya diperlukan untuk mengisi kekosongan terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) di tiga provinsi di Papua dan IKN.
Penerbitan Perppu juga pernah dilakukan saat Pilkada 2020 diundur dari semula 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Sejauh ini, katanya, hasil pembicaraan di Komisi II telah menyepakati agar Presiden meneken Perppu untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal pemilu di provinsi baru. Tiga lokasi tersebut yakni Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Kemudian Provinsi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Sementara itu, terkait penambahan anggaran Pemilu imbas penambahan 3 DOB baru dan IKN, Guspardi menilai hal itu sebagai keniscayaan. Komisi II DPR kata dia akan segera membahas hal itu bersama KPU.