Penantian panjang akan adanya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru nampaknyasegera berakhir. DPR dan pemerintah menargetkan Rancangan KUHP (RKUHP) akan disahkan dalam waktu dekat. Sebagaimana diketahui, proses pembuatan KUHP yang baru ini memakan waktu yang tidak sebentar. Butuh puluhan tahun hingga RKUHP akhirnya rampung sebentar lagi. Terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi alasan diperlukannya KUHP yang baru. KUHP yang ada saat ini dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Selain itu, KUHP yang digunakan sekarang juga dianggap tidak memiliki kepastian hukum. KUHP merupakan induk peraturan hukum pidana di Indonesia. Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) merupakan turunan dari Wetboek van Strafrecht (WvS) yang diberlakukan di Belanda sejak tahun 1886. Tetapi, pemerintah Belanda yang menduduki Indonesia saat itu menerapkan penyesuaian dalam memberlakukan WvS. Beberapa pasal dihilangkan dan disesuaikan dengan kondisi dan misi kolonialisme Belanda.
Seminar Hukum Nasional I yang diadakan tahun 1963 menghasilkan desakan untuk membuat KUHP Nasional yang baru dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Pemerintah kemudian mulai merancang RKUHP sejak 1970 untuk mengganti KUHP yang berlaku saat ini. Pada tahun 2004, tim baru pembuatan RKUHP dibentuk di bawah Prof. Dr Muladi, S.H. RKUHP tersebut baru diserahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada DPR untuk dibahas delapan tahun kemudian atau pada 2012. DPR periode 2014-2019 kemudian menyepakati draf RKUHP dalam pengambilan keputusan tingkat pertama. Namun, timbul berbagai reaksi. Gelombang protes terhadap sejumlah pasal RKUHP muncul dari masyarakat, termasuk dari para pegiat hukum dan mahasiswa.
Pada September 2019, Presiden Joko Widodo yang menggantikan SBY memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP dan memerintahkan peninjauan kembali pasal-pasal yang bermasalah. Anggota DPR lalu secara resmi kembali melanjutkan pembahasan RKUHP bulan pada April 2020.Pembahasan pun terus bergulir hingga saat ini. Secara umum, tidak ada perubahan substansi di dalam draf RKUHP yang telah disetujui pada tahun 2019. DPR lalu menargetkan RKUHP disahkan bulan Juli 2022. Namun, RKUHP batal disahkan karena pemerintah masih melakukan sejumlah perbaikan. Selain itu, penolakan terhadap sejumlah pasal RKUHP yang dianggap bermasalah masih terjadi hingga saat ini.