Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengatakan, sejauh ini pembicaraan di Komisi II DPR disepakati akan mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) berkaitan dengan Pemilu 2024. Karena itu menurut dia, Komisi II DPR cenderung memilih agar presiden mengeluarkan Perpu terkait munculnya daerah pemilihan karena pemekaran tiga provinsi di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Menurut dia, kecenderungan fraksi-fraksi di Komisi II DPR menilai, jika merevisi UU Pemilu akan membutuhkan waktu yang panjang dan bisa saja merambah kepada klaster-klaster lain. “Padahal kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu karena adanya DOB Papua dan IKN,” ujarnya.
Ia menjelaskan, merujuk pengalaman ketika mengundurkan pelaksanaan Pilkada 2020 dari 29 September 2020 menjadi 9 Desember 2020, juga dilakukan melalui Perpu. Ia juga mengingatkan, KPU boleh saja mengusulkan agar dilakukan revisi UU Pemilu, namun yang menentukan adalah DPR dan pemerintah. “KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan oleh DPR dan pemerintah,” katanya.