Ketua Komnas HAM Taufan Damanik memperkirakan kedepan pendekatan militer bakal menguat dengan adanya UU No. 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. Dia mencontohkan, kasus Aceh dan Papua yang dilakukan dengan pendekatan militer tidak bisa menyelesaikan konflik di sana. Taufan mendesak agar kampanye pemerintah untuk merekrut Komponen Cadangan hari ini harus dilawan dengan narasi akan seperti apa Indonesia dalam bayangan kita yang civilized.
Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar menyampaikan hal serupa. Dia menyebut UU PSDN adalah tentang perluasan definisi ancaman pertahanan negara. Dalam frasa yang bertentangan dengan Pancasila dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 itu bersifat multi tafsir.
Ray Rangkuti dari Lingkar Madani dan Aktivis Reformasi 1998 menilai, cara pandang pemerintah melihat isu bela negara masih keliru dan cenderung militeristis. Cara pandang ini menunjukkan bahwa saat ini terjadi penguatan militerisasi dalam kehidupan sipil. Sementara itu, siapapub yang mengkritik UU PSDN ini dianggap tidak nasionalisme dan tidak membela negara. Akademisi STHI Jentera, Bivitri Susanti khawatir implementasi UU PSDN untuk Pertahanan Negara. Dia menyebut berpotensi melanggar Hak Asasi Manuisia (HAM). Bivitri menambahkan, secara substansi hukum pidana militer yang diterapkan kepada Komponen cadangan itu juga menjadi persoalan karena menimbulkan kekacauan hukum. Pidana militer seharusnya diterapkan hanya kepada militer, tetapi ini bisa kepada Komponen cadangan.