Komnas Perempuan memberikan catatan soal Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Pada umumnya, Komnas Perempuan mendukung adanya pembahasan RUU tersebut, namun ada hal yang menjadi catatan dari Komnas Perempuan.
“Mengapresiasi usulan cuti dan melahirkan selama enam bulan sebagai bagian dari upaya menguatkan hak maternitas perempuan, di mana 3 tiga bulan pertama tetap dibayarkan upah 100%, dan 3 bulan berikutnya 75%,” demikian keterangan tertulis dari Komnas Perempuan seperti dikutip detikcom, Jumat (30/6/2022).
Namun, Komnas Perempuan melihat soal pelaksanaan dan pengawasan di lapangan. Terlebih, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, khususnya dalam penerapan UU Ketenagakerjaan “Mengingatkan bahwa penerapannya membutuhkan alokasi anggaran yang cukup dan mensyaratkan pengawasan yang ketat, mengingat berbagai pelanggaran yang terjadi terhadap UU Ketenagakerjaan selama ini. Negara perlu mengantisipasi pengalokasian anggaran jika ada tempat kerja yang tidak sanggup, meskipun bersedia untuk melaksanakannya,” lanjut keterangan dari Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan juga menilai cuti bagi suami pun harus dijelaskan. Jangan sampai, suami tidak mengambil cuti karena perusahaan tidak menggaji selama dia cuti.