Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta DPR dan pemerintah memastikan proses legislasi Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP) berlangsung transparan dan partisipatif. Proses ini penting dalam demokrasi untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Pemerintah pada 25 Mei 2022 menyebutkan RKUHP akan disahkan pada Juli 2022. Namun, hingga kini draf terbaru RUU KUHP belum dapat diakses oleh publik karena Pemerintah belum menyerahkan draf kepada Komisi III DPR RI.
Pada RDP tersebut juga dinyatakan bahwa terdapat 16 isu krusial yang akan menjadi fokus pembahasan dari RKUHP sebagai proses legislasi carry over dari periode yang lalu. Namun, Komnas Perempuan berpandangan masih terdapat isu krusial lain di samping ke-16 isu tersebut yang juga perlu ditelaah ulang sebelum RKUHP disahkan. Terlebih ini terkait disahkannya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Komnas Perempuan menegaskan wajib memberi masukan terhadap RKUHP guna memastikan terintegrasinya perlindungan bagi kelompok rentan mengalami diskriminasi, antara lain perempuan, anak dan penyandang disabilitas.
Hal ini sejalan dengan tugas Komnas Perempuan untuk memberikan saran kepada pemerintah, lembaga legislatif, yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat. Sehingga terjadi perubahan hukum yang mendukung pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.
.