KPU: Sudah 21 Parpol yang Terintegrasi Sipol, 10 Parpol Baru

Jumlah partai politik (parpol) yang mendaftar dan terintegrasi pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU hingga Minggu (26/6), berjumlah 21 parpol. Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan enam dari 21 parpol yang terdaftar merupakan parpol yang berada di Parlemen. Partai tersebut, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, dan PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Pembangunan Persatuan (PPP). Kemudian, lima parpol lainnya merupakan peserta Pemilu 2019 namun tidak melampaui Presidential Threshold. Sisanya 10 parpol yang belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019.

Berikut daftar 21 parpol yang sudah mendaftar akun Sipol per 26 Juni: 1. Partai Golongan Karya, 2. Partai Bhinneka Indonesia, 3. Partai Hati Nurani Rakyat, 4. Partai Bulan Bintang, 5. Partai Swara Rakyat Indonesia, 6. Partai Rakyat Adil Makmur, 7. Partai Persatuan Indonesia, 8. Partai Demokrat, 9. Partai Nasdem, 10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, 11. Partai Solidaritas Indonesia, 12. Partai Keadilan dan Persatuan, 13. Partai Ummat, 14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia, 15. Partai Kebangkitan Nusantara, 16. Partai Pandu Bangsa, 17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), 18. Partai Republikku, 19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, dan 21. Partai Garda Perubahan Indonesia.

Search