Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI akan kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (GIAA). Tersangka baru dalam kasus rasuah pengadaan dan sewa 64 unit pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 tersebut akan diumumkan pada Senin (27/6/2022). Namun belum diketahui siapa dan berapa orang pesakitan baru dalam dugaan korupsi yang merugikan negara sampai Rp 8,81 triliun itu. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana menyatakan, tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda itu, sudah ditetapkan pekan lalu. Namun baru dapat diumumkan resmi ke publik lewat konferensi pers pada hari pertama pekan ini.
Ketut menjelaskan, pengumuman penetapan tersangka baru itu pun akan disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir. “Pernyataan akan disampaikan oleh Jaksa Agung, dan Menteri BUMN, bersama Ketua BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” kata Ketut menambahkan.
Kasus dugaan korupsi di perusahaan maskapai penerbangan sipil milik pemerintah ini sudah dalam penyidikan tim di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sejak Januari 2022 lalu. Menteri BUMN Erick Thohir yang langsung melaporkan kasus tersebut ke Jaksa Agung. Dalam penjelasannya, ST Burhanuddin, pernah mengatakan, kasus tersebut terkait dengan mark-up dalam pengadaan dan sewa kapal tersangka CRJ 1000 dan ATR 72-600 sepanjang periode 2011-2021.