Ketua Pengarah Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Mahfud MD mengatakan telah menyita tanah obligor atau debitur BLBI seluas 22,33 ribu meter persegi yang diperkirakan bernilai 22,67 triliun rupiah sampai 21 Juni 2022. Nilai tersebut mencakup tanah seluas 89,01 hektare senilai sekitar 2 triliun rupiah yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono. Sebelumnya tanah seluas 21,44 ribu meter persegi yang diestimasikan bernilai 20,67 triliun rupiah telah berhasil dibukukan Satgas BLBI.
Melalui proses pemanggilan dan penagihan kepada obligor atau debitur prioritas, Satgas BLBI telah berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sejumlah 714,40 miliar rupiah.
Dari hasil penjualan lelang barang jaminan obligor atau debitur dan aset properti eks BLBI, telah diperoleh PNBP senilai 36,02 miliar rupiah. Kemudian dari hasil penyitaan baik sita barang jaminan atau harta kekayaan lain obligor/debitur, serta penguasaan fisik aset properti eks BLBI, Satgas telah membukukan nilai aset dengan total luas 20,24 ribu meter persegi yang diestimasikan bernilai 17,68 triliun rupiah.