Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen (Gus Nabill) mengatakan, Indonesia telah dinyatakan bebas wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) sejak 1986. Namun, dia heran mengapa wabah pada ternak ini muncul kembali. Oleh karena itu, Gus Nabil ini mengimbau kepada pemerintah untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.
Nahdlatul Ulama (NU) sendiri sudah mengeluarkan fatqa bahwa hewan yang terkena PMK, baik yang berat maupun yang ringan tidak sah menjadi hewan kurban. Menurut Gus Nabil, pemerintah harus bekerjasama dengan ormas-ormas Islam, seperti NU maupun Muhammadiyah untuk mensosialisasikan hal ini. Selain itu pemerintah disarankan untuk memberikan kompensasi kepada peternak yang memiliki hewan-hewan yang terinfeksi, sehingga para peternak juga akan jujur, jika ternaknya terkena indikasi PMK.
Gus Nabil menilai, jika pemerintah diam dan hanya mengandalkan vaksin akan sulit. Karena itu, Gus Nabil juga meminta kepada Menteri Pertanian untuk mengambil langkah-langkah yang jelas.