Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta agar Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tidak lepas tangan terhadap karyawan perusahaan rintisan (startup) yang di-PHK termasuk pekerja mitra.
Kurniasih meminta segera ada regulasi untuk perlindungan bagi para pekerja mitra perusahaan rintisan. Sebab dengan bertumbuhnya ekonomi digital, fenomena munculnya pekerja mitra yang sangat rentan dalam perlindungan perlu sebuah payung hukum.
“Munculnya gig worker atau pekerja mitra seperti driver ojek daring misalnya yang tumbuh subur di Indonesia seiring tumbuhnya ekonomi digital masih rentan dalam perlindungan. Kalau pemerintah juga mendorong ekonomi digital juga harus diatur mekanisme perlindungan pekerja mitra ini. Sebab meski mereka memiliki kebebasan dalam bekerja tapi faktanya masih sangat tergantung dengan kebijakan dan aturan dari perusahaan rintisan,” ungkap Kurniasih.