Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana mengkritik pedas eks terpidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno yang diduga masih dipertahankan sebagai anggota kepolisian. Menurutnya, keputusan tersebut sebenarnya menjadi bumerang bagi Korps Bhayangkara. Denny menyayangkan lemahnya semangat anti korupsi bahkan di kalangan penegak hukum seperti Polri. Padahal polisi seharusnya menjunjung tinggi sikap anti korupsi.
Denny meyakini isu AKBP Brotoseno ini akan menghantam Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Sebab publik akan menganggap Kapolri membiarkan anak buahnya yang bermasalah tetap aktif di kepolisian. Denny menyinggung keaktifan AKBP Brotoseno di Polri justru merugikan nama baik kepolisian itu sendiri. “Tentunya Brotoseno ini sebenarnya malah merusak marwah Polri karena berstatus mantan terpidana korupsi,” lanjut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.
Atas dasar itulah, Denny meminta pimpinan Polri kembali meninjau status AKBP Brotoseno. Ia berharap pimpinan Polri memaknai Hari Lahir Pancasila pada hari ini sebagai momentum menegakkan sikap anti korupsi.