Pemerintah mengusulkan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 1443 H/2022. Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022.
Menag mengatakan, usulan tambahan anggaran tersebut telah disampaikan melalui surat Kementerian Agama kepada Komisi VIII DPR RI tertanggal 27 Mei 2022 perihal usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 2022.
Berdasarkan keterangan Menag, pada penyelenggaraan haji tahun 2022/1443 H, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sistem paket layanan masyair dengan besaran biaya per jemaan sebesar 5.656,87 riyal. Di sisi lain anggaran yang telah disepakati antara pemerintah dengan Komisi VIII DPR pada 13 April 2022 hanya sebesar 1.531,02 riyal per jemaah. Sehingga terjadi kekurangan 4.125,02 riyal per jemaaah atau secara keseluruhan sebesar 380.516.587,42 riyal atau dengan kurs riyal Saudi 1 riyal = Rp 3.846,67 berarti setara dengan Rp 1,46 triliun.