Istilah Pelajar Pancasila akhir-akhir ini sering didengar di dunia pendidikan di negeri ini bersamaan dengan adanya kurikulum merdeka. Kurikulum terbaru merupakan penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya. Dalam kurikulum terbaru, penguatan profil pelajar Pancasila masuk dalam struktur kurikulum dan mendapatkan prosentase alokasi jam pelajaran tersendiri. Pada masa orde baru internalisasi Pancasila dilakukan dengan penataran P4. Pada dunia pendidikan, penataran tersebut diberikan pada awal masuk sekolah menengah dan perguruan tinggi. Kegiatan penataran berupa ceramah, diskusi dan presentasi makalah yang sudah berkualitas secara akademik. Namun kegiatan penataran tersebut tidak memberikan hasil yang maksimal pada kehidupan sehari-hari. Dekadensi moral di kalangan anak muda masih terjadi.
Dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 menjelaskan bahwa alokasi pelaksanaan proyek tersebut mencapai 30 ri jam pelajaran per tahun untuk jenjang SMA/K, 25 persen untuk jenjang SMP/MTs, dan 20 persen untuk jenjang SD/MI.
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Nomor 009/H/KR/2022 menegaskan tentang enam dimensi profil pelajar Pancasila, yaitu: 1) Beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, 2) mandiri, 3) bergotong royong, 4) berkebinekaan global, 5) bernalar kritis, dan 6) kreatif. Ke enam dimensi tersebut kemudian dijabarkan dalam elemen dan sub elemen yang ditanamkan pada siswa dari jenjang PAUD sampai dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Dengan masuk kurikulum merdeka, penguatan nilai Pancasila pada siswa tidak hanya tersamar atau tidak langsung diajarkan, tetapi ada porsi jam tersendiri dalam pembelajaran. Diharapkan kemampuan untuk berpikir kritis dan kreatif akan membantu generasi muda beradaptasi dengan perkembangan zaman. Selain itu memiliki sikap toleransi keragaman bangsa yang akan memperkuat persatuan di antara keragaman suku, adat dan budaya.