Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan proses penunjukan penjabat daerah oleh pemerintah pusat sudah dilakukan secara terbuka. Prosedur itu bahkan telah melebihi arahan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK). “Itu sudah lebih dari yang diputuskan MK. Kalau MK kan menyuruh membuat prosedur. Ini sudah lebih lagi,” ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Senin (23/5).
Dirinya menjelaskan bahwa dalam proses penunjukan penjabat daerah, pemerintah pusat melibatkan Tim Penilai Akhir (TPA). Lalu, hasilnya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk dinilai secara final bersama.
Sebelumnya, sejumlah pihak menyoroti langkah pemerintah yang mengangkat penjabat gubernur hanya berdasarkan keputusan presiden (keppres). Hal itu dinilai berbahaya dan rawan gugatan. Mengingat, sesuai amanat putusan MK, pemilihan penjabat daerah harus diatur dalam aturan turunan berbentuk peraturan pemerintah.