PDSI Usul UU Pendidikan Kedokteran Direvisi, IDI: Selama Dilakukan Bukan untuk Kepentingan Pribadi, Kami Dukung

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria mengatakan, pihaknya akan mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran selama dilakukan untuk kepentingan dan keselamatan rakyat.

Beni mengatakan, revisi UU tersebut dapat dilakukan dengan melihat dinamika dan kesenjangan kebutuhan realitas kesehatan di masyarakat dan idealitas birokrasi dalam pemberdayaan partisipasi dokter Indonesia sebagai agent of change, agent of development, agent of treatment dan agent of health defense. Tetapi, ia mengatakan, revisi kedua UU tersebut merupakan kewenangan DPR dan pemerintah. Lebih lanjut, Beni mengatakan, IDI selaku organisasi profesi yang diberi amanat UU Pendidikan Kedokteran telah menjalankan amanah UU dengan penuh tanggung jawab sebagaimana diatur dalam kode etik kedokteran Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono menerima audiensi Ketua Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) Brigjen (Purn) Jajang Edi Priyatno dan jajaran di kediaman pribadinya, Jumat (13/5/2022). Pada kesempatan tersebut, PDSI menyatakan perlunya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Search